Mereka yang Korupsi, Saya yang Gila

Para terpidana kasus suap cek pelawat usai vonis

Liputan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi membuat saya lama-lama jadi gila sendiri. Hehehe.. Setiap hari yang berkelindan adalah cerita bagaimana pejabat-pejabat itu merampok uang negara sampai miliaran rupiah, namun pada akhirnya mereka hanya dihukum 1-2 tahun penjara :'(

Kadang saya sampai pengin nangis saking geregetannya melihat dan mendengar ulah perampok-perampok itu. Saya marah, sakit jiwa, stres, terlebih saat majelis hakim hanya menghukum mereka dengan penjara yang sangat ringan. Jauh lebih ringan dibanding maling ayam.

Kemarin misalnya, saya menulis soal Paskah Suzetta yang akan mendapat pembebasan bersyarat. Padahal, seperti kita tahu, dia baru saja divonis Juni 2011 lalu. Artinya dia belum genap lima bulan dipenjara di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Oke lah, jika dihitung, Paskah mungkin berhak mengajukan pembebasan bersyarat karena sudah menjalani dua pertiga masa tahanannya. Dia dihukum 1 tahun 4 bulan, dan sebelumnya sudah ditahan pada masa persidangan. Tapi apakah kamu tidak merasa terlalu cepat jika Paskah bulan ini sudah dibebaskan??

Banyak yang perlu diubah sebenarnya. Yang pertama menurut saya, UU Tipikor harus memiliki aturan baru yang membuat koruptor minimal dihukum 10 tahun penjara. Ini juga memerlukan integritas hakim, tentu saja. Wacana yang sekarang muncul hanya menetapkan minimal 5 tahun untuk koruptor.

Hukuman 5 tahun itu menurut saya masih terlalu kecil! Hei, di Cina itu koruptor dan keluarganya dihukum mati biar keturunannya dipastikan nggak ada lagi dan garis korupsi bisa dipotong! Lihatlah hasilnya di negara itu. Apakah korupsi masih marak di sana?

Lima tahun itu tak sebanding dengan apa yang sudah dia rampok, dan efeknya bagi psikologis rakyat seperti saya. Jangan salahkan saya kalau akhirnya begitu membenci penyelenggara negara dan menganggap koruptor bangkai, jika yang saya lihat di lapangan, perampok itu hanya dihukum sekejapan mata!

Enak banget dia hanya dihukum setahun dua tahun, sementara yang dia rampok miliaran rupiah. Saya yakin, di benaknya, para koruptor pasti sudah mempertimbangkan kemungkinan dia digelandang ke pengadilan. Tapi apa yang membuat dia tetap melakukan korupsi? Karena dia merasa, hukuman penjara yang dia tangguk tak seberapa besar dibanding keuntungan materi yang dia dapat.

Saya berharap, suatu saat koruptor akan diganjar hukuman belasan tahun penjara. Tak cukup itu. Seperti yang pernah diusulkan Profesor Barda Nawawi, perlu juga dicanangkan hukuman sosial bagi koruptor. Yakni, dengan cara mempermalukannya di depan umum!

Prof Barda saat itu mengusulkan, bagaimana jika koruptor dan keluarganya diseret ke alun-alun untuk dihukum ramai-ramai. Terserah rakyat apa yang akan dilakukan untuk koruptor dan keluarganya itu. Mau meludahi mereka, boleh. Mau melempar mereka pakai tai ayam, boleh. Mau ngata-ngatain mereka dengan kata sekasar mungkin, juga boleh.

Yang jelas menurut saya, UU yang ada sekarang sudah sangat kuno dan kadaluarsa, jika dibandingkan dengan korupsi di negara ini yang semakin menjadi. Atau mungkin, pemerintah kita sengaja membuat UU basi itu tak diganti, biar nanti mereka tak tersandung aturan yang mereka buat sendiri?

Comments

  1. wajah mereka begitu polos ya? mungkin bakal lebih polos lagi pas dihadapan-Nya?

    ReplyDelete
  2. Tapi Dia nggak akan tertipu wajah polos itu. Nggak seperti aparat negara ini.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts